DPR: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm bagi Perlindungan Privasi Rakyat Indonesia
DPR mendesak pengusutan dugaan penyadapan Presiden Prabowo hingga aktor utama dan pihak yang memerintahkannya.
Penerapan Pasal Makar Harus Berdasarkan Bukti Sah
Selain mendesak pengusutan menyeluruh, Rofik mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan ketentuan pidana berat terhadap perkara tersebut.
Ia menyebut Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud tertentu, sedangkan Pasal 193 berkaitan dengan makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Menurut Rofik, penerapan kedua ketentuan tersebut harus memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah dan pembuktian objektif, bukan sekadar spekulasi.
"Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 maupun Pasal 193 KUHP Nasional, maka penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum," ujar Rofik.
Baca Juga
Rofik juga meminta kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola institusi penegak hukum, terutama dalam memperketat pengawasan terhadap kewenangan intelijen dan penyadapan.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, ia menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan transparan, profesional, independen, dan menyeluruh demi menjaga supremasi hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.