Politik

Jubir PDIP Ungkap Motif Listyo Sigit Dkk Menyadap HP Prabowo, Singgung Makar dan Kepentingan Geng Jokowi

Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, melontarkan kritik keras terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Jubir PDIP Ungkap Motif Listyo Sigit Dkk Menyadap HP Prabowo, Singgung Makar dan Kepentingan Geng Jokowi
Eks Kapolri Listyo Sigit bersama dengan Wapres Gibran (ist)

Guntur Romli juga mempertanyakan tidak adanya nama keluarga Jokowi dalam daftar pihak yang disebut menjadi target penyadapan, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baginya, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik pengumpulan informasi dari sejumlah tokoh penting.

"Kebetulan? sulit dipercaya. Geng Jokowi memang tak lagi duduk di pusat kekuasan, tapi dengan menguasai informasi, mereka tak butuh kursi. Cukup pegang kartu, lalu sandra dan atur kekuasan dari balik layar," tuturnya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan kelompok politik tertentu dan motif untuk mempertahankan pengaruh kekuasaan tersebut merupakan penilaian Guntur Romli yang masih memerlukan pembuktian.

Guntur Romli selanjutnya menyoroti luasnya kelompok yang disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan.

Menurutnya, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo atau sejumlah pejabat pemerintahan. Jaringan target yang disebut mencakup pimpinan lembaga negara, politikus, organisasi kemasyarakatan, LSM, tokoh media hingga pengusaha.

Ia menilai informasi dari berbagai kelompok tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan kekuasaan politik, mobilisasi massa, pembentukan opini publik hingga kepentingan bisnis.

"Itu peta lengkap negeri ini. kekuasaan politik, pergerakan massa, opini publik hingga gurita bisnis. Siapa memegang rahasia mereka, dialah yang mengendalikan republik," katanya.

Atas dasar itu, Guntur Romli meminta aparat penegak hukum tidak memperlakukan perkara tersebut sebagai kasus pidana biasa.

Ia mendesak penyidik mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual yang memberikan perintah serta pihak yang diduga menerima atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

"Ini pengkhianatan terhadap negara. maka kasus ini tak boleh berhenti di Listyo Sigit, buka aktor intelektualnya, bongkar penerima manfaatnya. Jangan biarkan republik ini disandra geng yang menolak turun dari panggung kekuasan," pungkasnya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebelumnya diungkap Bareskrim Polri. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan Bareskrim dalam perkembangan penyidikan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM hingga pengusaha.

Dalam pengungkapan awal pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Perkembangan berikutnya juga menyebut nama Irjen Slamet Uliandi dalam daftar tersangka.

Polisi mengungkapkan, dugaan penyadapan dilakukan dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan secara sah sesuai ketentuan hukum.

Berita Terkait