DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.
Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.
Komisi III DPR usulkan 13 jenis pidana masuk RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi, narkoba, hingga perdagangan orang.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran tahun 2027 yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rapat kerja dan RDP masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027, dengan beberapa catatan.
RUU Perampasan Aset tak hanya menyasar korupsi, tetapi juga narkotika, terorisme, penipuan investasi, hingga kejahatan finansial.
Komisi III DPR menilai era Prabowo lebih demokratis dan memastikan RUU Perampasan Aset mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Komisi III menegaskan RUU Perampasan Aset harus memperkuat pemberantasan korupsi tanpa memberi ruang bagi kesewenang-wenangan aparat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya tidak berhenti pada pengungkapan dugaan eksploitasi anak dalam kericuhan unjuk rasa 27 Agustus 2026.
Komisi III DPR menilai aparat masih membutuhkan adaptasi terhadap KUHAP baru serta penguatan aturan pelaksanaan untuk penerapannya.
Saan Mustopa memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan di Komisi III DPR RI dengan target pengesahan 15 Desember 2026.
Upaya tersebut tidak hanya dilakukan selama masa sidang. Komisi III DPR RI juga berencana memanfaatkan masa reses untuk tetap melakukan penyerapan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemerintah mengkaji ulang pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Safaruddin mendorong aset judi online masuk RUU Perampasan Aset agar penyitaan uang hasil kejahatan lebih efektif.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto berlangsung singkat hingga mendapat persetujuan Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR mendukung Kapolri Suyudi membenahi Polri, termasuk menindak oknum arogan dan menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah.
Komisi III DPR RI menilai mutasi 88 pati dan pamen Polri dapat memperkuat serta mengoptimalkan kinerja Korps Bhayangkara.
DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai RUU usulan DPR dalam Rapat Paripurna.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mempersiapkan diri menjadi calon pemimpin masa depan yang mampu menjawab berbagai tantangan bangsa.