KPK Persilakan Megawati Jenguk Sekjen PDIP jika Mau
KPK menanggapi pernyataan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri yang mau datang ke lembaga antirasuh jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan
KPK menanggapi pernyataan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri yang mau datang ke lembaga antirasuh jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi klaim Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang merasa tidak terlibat dalam suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan
Kuasa Hukum Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berharap, penundaan sidang praperadilan bukan akal-akalan KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto melayangkan protes keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, kasus yang menjerat kliennya kini sudah masuk ke tahap II pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barbuk dari penyidik kepada JPU, Kamis 6 Maret 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto
Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harus Masiku dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal digelar pekan depan.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kejar target untuk melimpahkan berkas perkara kliennya dari penyidik ke JPU
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto, Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan menggunakan wewenang dan cara yang primitif dalam menangani kasus kliennya
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan, praperadilan yang dimohonkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDID Hasto Kristiyanto gugur
Puan menyebut jika hal tersebut merupakan hak atau kewenangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Eks Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bergabung dengan tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mendengarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Pengakuan tersebut terjadi saat Hasto menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersangka Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
Novel menyinggung Febri justru membela tersangka korupsi.
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasto Kristiyanto bacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, minta hakim membatalkan dakwaan KPK dan membebaskannya dari tahanan
Maria Stefani Ekowati, istri dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengunjungi sang suami yang ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).