JPU Sebut Nadiem Mengetahui Laptop Chromebook Bermasalah
Nadiem menerima paparan langsung mengenai keterbatasan teknis Chromebook dari Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
Nadiem menerima paparan langsung mengenai keterbatasan teknis Chromebook dari Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah keras tudingan bahwa dirinya memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sempat diwarnai teguran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap sejumlah prajurit TNI yang berjaga di dalam ruang sidang.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kurang waspada dalam membaca potensi perlawanan dari kelompok lama di birokrasi ketika melakukan berbagai pembaruan di sektor pendidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dasar pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Sidang pembuktian ke-2 dalam perkara pengadaan Chromebook mengungkap fakta bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan Ibrahim Arief mengarahkan atau menentukan kebijakan penggunaan Chromebook
Kejagung tantang Jurist Tan buktikan tak bersalah di kasus korupsi Chromebook. Eks Stafsus Nadiem ini dijuluki 'Bu Menteri' karena perannya yang dominan.
Mahfud MD mengatkan dalam hukum pidana korupsi, seseorang tidak harus menikmati uang hasil korupsi secara langsung untuk dapat dinyatakan bersalah.
Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan, segera kena Red Notice Interpol terkait korupsi Chromebook. Kejagung gercep lakukan asset tracing!
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyinggung nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang kasus pengadaan laptop Chromebook
Sidang pembacaan putusan terhadap Ibrahim Arief dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, resmi dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Nadiem Anwar Makarim meluapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Momen emosional terjadi usai sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5) malam
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi kembali menjadi sorotan publik.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Selasa, 30 Juni 2026.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertanyakan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kejagung) menyatakan akan mempelajari rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyarankan pengusutan dugaan harta Nadiem Makarim