Perkara Impor Gula: Kejagung Kebut Penyidikan, 5 Saksi Dipanggil
Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait perkara impor gula guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait perkara impor gula guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
Pemerintah memastikan kebutuhan konsumsi beras, gula, dan jagung pakan dapat dipenuhi dari pasokan hasil produksi petani Indonesia.
ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi
Tom juga mengeluhkan lamanya penyidikan dan masa penahanan terhadap dirinya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong berharap kebenaran akan terungkap dalam persidangan.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebesar Rp565.339.071.925,25.
Uang tersebut berasal dari pengembalian secara sukarela oleh sembilan tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara impor gula 2015-2016 untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan
Berkas kasus dugaan korupsi impor gula Rp578 Miliar dengan terdakwa Tom Lembong dan Charles Sitorus resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi.
Kejagung periksa saksi KS terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara
saksi pertama yang diperiksa adalah inisial STM selaku Direktur PT Gangsar Alam Semesta
JPU mengatakan, mantan Mendag Tom Lembong, terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016
Kejaksaan Agung periksa saksi kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016 di Kemendag. Simak perkembangan terbaru penyidikan kasus ini.
Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi.
Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi.
Kejaksaan Agung periksa 4 saksi terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. Kasus ini menyeret beberapa tersangka
dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi berinisial SA.
Para saksi yang diperiksa yakni RYN selaku Kameramen JAK TV, IWN selaku Kameramen JAK TV dan SN selaku Kameramen JAK TV.