Kejagung Periksa Istri Tom Lembong Soal Perintangan Perkara Korupsi Timah dan Impor Gula
Maria Franciska Wihardja diperiksa sebagai saksi dugaan perintangan penanganan perkara korupsi timah, korupsi importasi gula dan minyak kepala sawit mentah
Maria Franciska Wihardja diperiksa sebagai saksi dugaan perintangan penanganan perkara korupsi timah, korupsi importasi gula dan minyak kepala sawit mentah
Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam perkara izin impor gula, menuai sorotan tajam dari IAW.
Tim hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong secara resmi telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Tom Lembong resmi dapat abolisi dari Prabowo terkait kasus impor gula. DPR menyetujui keputusan ini demi kondusivitas nasional
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyetujui permintaan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong,
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus impor gula kristal mentah.
Esk Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, menyampaikan rasa syukurnya atas kebebasan sahabatnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terkait impor gula dilakukan secara profesional tanpa intervensi politik.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus impor gula.
Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap empat pimpinan perusahaan swasta dalam perkara korupsi impor gula di Kemendag.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan hukuman empat tahun penjara bagi lima bos perusahaan swasta terkait kasus korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.