FIFA Bantah Restui Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora
Erick sendiri pada Senin lalu mengatakan dirinya telah menerima surat dari FIFA, yang menjelaskan bahwa rangkap jabatan sebagai Menpora dan Ketum PSSI
Erick sendiri pada Senin lalu mengatakan dirinya telah menerima surat dari FIFA, yang menjelaskan bahwa rangkap jabatan sebagai Menpora dan Ketum PSSI
Posisi Wahyu sebagai Kadispenad digantikan oleh Kolonel Inf. Donny Pramono yang sebelumnya menjabat Paban VI/Inteltek Sintelad.
Indra Iskandar berstatus saksi dalam pemanggilan itu, bukan sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, Jumat, 24 Oktober 2025.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Saya nggak komentar soal yang begituan. Wong saya udah pensiun, nggak punya kewenangan kok
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi telah melantik 1.840 pejabat Eselon III dan IV di Balai Kota Jakarta
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 8 November 2025 pagi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut.
10 jurusan yang paling dibutuhkan di CPNS 2026 alias punya “peluang emas” buat kamu yang ingin jadi abdi negara
Agus Pramono menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo
KPK mengonfirmasi uang sebesar Rp500 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditemukan di rumah mertua sang bupati.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di sektor sipil.
MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) serta Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan lembaganya akan segera melakukan kajian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri untuk mundur atau pensiun dini jika hendak menduduki jabatan sipil.
tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya akan mendalami putusan MK mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di instansi sipil.
Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi titik krusial dalam mendorong percepatan reformasi kelembagaan di tubuh Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai putusan MK terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun akan berdampak besar terhadap struktur kepegawaian di kepolisian
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final! 48 anggota Polri aktif yang rangkap jabatan di posisi sipil terancam pensiun dini atau harus mundur. Cek nama-nama komjen hingga brigjen di sini!
Komisi III DPR mendesak Presiden Prabowo segera tarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil pasca putusan MK. Mereka harus pensiun dini atau kembali ke induk. Wajib Baca!
Berdasarkan rangkaian seleksi tersebut, sebanyak tujuh nama terpilih untuk diusulkan kepada DPR