Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Insentif pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Insentif pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten mulai 10 April 2025, membantu wajib pajak melunasi tunggakan tanpa denda dan memperbaiki data kendaraan
Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten dimulai pada Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat Banten sangat antusias menyambut program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menekankan bahwa dirinya berkomitmen untuk menindak para penunggak pajak kendaraan di wilayah ibu kota.
Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Proses balik nama bukan sekadar formalitas. Langkah ini sangat membantu dalam pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga pengurusan administrasi
KPK ingatkan pejabat & ASN tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan gratifikasi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pemerintah terus mematangkan insentif guna memicu percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di tanah air.
Sebanyak 708 kendaraan dinas pada tahun 2024 tidak diketahui keberadaannya. Hal tersebut berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2024.
Polres Metro Tangerang Kota membuka pelayanan penitipan kendaraan roda dua dan roda empat secara gratis saat mudik lebaran tahun 2025.
Program Gubernur Banten Andra Soni tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tengah dijalani mendapat antusias masyarakat.
Sebanyak 3.005 wajib pajak ikut memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Gubernur Banten Andra Soni.
Satu bulan sejak dimulai program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada Kamis 10 April-10 Mei 2025, Samsat Cikokol, Kota Tangerang, sudah melayani 60.126 kendaraan
Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Berlaku untuk semua golongan kendaraan
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau pelayanan di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis.
Andra Soni resmi memperpanjang pembebasan pokok dan denda PKB di Banten hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak diimbau segera manfaatkan!
Banten gratiskan biaya mutasi kendaraan luar daerah hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat dan perusahaan diajak manfaatkan kebijakan ini
Andra Soni: Plat Luar Wajib Pindah! Mutasi Kendaraan ke Banten Kini Gratis