Sahabat Polisi Ajak Masyarakat Jaga Kantor Polisi dan Tahan Diri dari Aksi Perusakan
Sahabat Polisi imbau masyarakat jaga kantor polisi dan fasilitas umum, serta kembali fokus pada tuntutan politik tanpa aksi perusakan.
Sahabat Polisi imbau masyarakat jaga kantor polisi dan fasilitas umum, serta kembali fokus pada tuntutan politik tanpa aksi perusakan.
Pemerintah resmi menyetujui usulan Baleg DPR RI untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas tahun 2025.
Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian dua RUU penting, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan RUU Perampasan Aset, agar dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025.
Jika RUU KUHAP tidak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini resmi tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2025–2026.
Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam rapat yang digelar, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Ferdinand, substansi yang disampaikan Gibran bukan menjadi persoalan utama. Ia justru menyoroti konteks politik di balik pernyataan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026.
Komisi III DPR RI terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Legislator menargetkan beleid tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026.
Aksi unjuk rasa terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan kembali digelar pada 27 Agustus 2026. Demonstrasi tersebut rencananya berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku mengalami pemblokiran rekening bank saat berada di Jakarta untuk memimpin aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.
Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.
Simak rincian demo 27 Agustus 2026 di DPR RI. AMPB tuntut RUU Perampasan Aset, RMP4 dukung MBG, dan GERAM bawa 10 tuntutan.
Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia (SDI), Arif Nurul Imam, memberikan imbauan kepada massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berencana menggelar unjuk rasa di Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Puan Maharani tegaskan DPR RI siap terima aspirasi massa aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan imbau peserta jaga ketertiban tanpa kericuhan.
DPR RI tetap menjalankan agenda persidangan di tengah rencana aksi demonstrasi yang akan berlangsung di depan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target waktu yang telah disepakati.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, membeberkan hasil audiensi resmi bersama pimpinan DPR RI di hadapan massa unjuk rasa di luar Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan mengenai alasan dirinya bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati tidak ikut menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam audiensi terkait RUU Perampasan Aset pada Kamis, 27 Agustus 2026.