Hukum dan Kriminal

Ombudsman Duga Pagar Laut di Tangerang Upaya Kuasai Wilayah Perairan Secara Bertahap

news.fin.co.id - 04/02/2025, 08:41 WIB

Pagar laut misterius di pesisir kabupaten Tangerang. (Candra Pratama/Disway)

fin.co.id - Ombudsman RI Banten meyakini bahwa keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang merupakan bagian dari upaya untuk menguasai ruang laut secara bertahap.

Apalagi adanya temuan dokumen yang menunjukkan pengajuan hak atas wilayah perairan di daerah Kohod.

"Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dikutip Selasa 4 Februari 2025.

Baca Juga

Temuan dokumen yang mencatat pengajuan penguasaan ruang laut seluas 370 hektare di daerah Kohod. Dari luas tersebut, sebagian atau bahkan seluruhnya telah terbit haknya.

Meski demikian kata Fadli, masih belum dapat dipastikan keterkaitan antara 263 bidang yang telah diterbitkan dan 50 yang telah dicabut dengan pengajuan awal 370 hektare.

Lebih lanjut kata Fadli, pihak yang sama kembali mengajukan hak atas wilayah laut seluas hampir 1.500 hektare.

"Berdasarkan peta yang diberikan, batas terluar dari pengajuan tersebut memiliki kesamaan dengan batas pagar laut yang saat ini ada," katanya.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa pagar laut tersebut berkaitan erat dengan upaya menaikkan status girik menjadi hak tanah resmi.

Baca Juga

“Sama seperti yang terjadi di Kohod, batas bagian terluar dari pagar laut itu sama persis dengan pengajuan lahan. Salah satu suratnya menyatakan bahwa guna mengidentifikasi kepemilikan pertama, mereka akan membangun secara tradisional sekatan-sekatan berupa cerucu dari bambu,” lanjutnya.

"Surat pengajuan tersebut secara eksplisit menyebutkan rencana pembangunan sekatan-sekatan dari bambu yang menyerupai cerucu untuk memudahkan identifikasi kepemilikan," sambungnya.

Diduga, identifikasi yang dimaksud dalam surat ini berkaitan dengan proses pengukuran lahan, mengingat tanpa batasan yang jelas, pengukuran akan sulit dilakukan.

"Berdasarkan temuan ini, indikasi adanya keterkaitan erat antara pengajuan pertama dan kedua dalam rangka menguasai ruang laut semakin menguat," tandasnya. (Sabrina/dsw)

Afdal Namakule
Penulis