fin.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer tetap dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan meski skema distribusi sedang ditata ulang.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat kontrol pemerintah terhadap penyaluran LPG 3 kg.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP) sebagai bagian dari sistem distribusi yang lebih terstruktur.
Baca Juga
- Ini Alasan Pemerintah Setop Bansos Beras untuk Sementara
- Telkom Perkaya Fitur PaDi UMKM Guna Permudah UMKM Pasarkan Produk
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam MAP,” ujarnya.
Saat ini kata Heppy, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dalam sistem MAP dengan rincian sebagai berikut:
-Rumah tangga: 53,7 juta NIK
-Usaha mikro: 8,6 juta NIK
-Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
Baca Juga
- Anindya Bakrie Soroti Potensi Kolaborasi Kadin dan Mayapada: Membangun Lapangan Kerja dan Mengguncang Ekonomi Indonesia!
- 1,84 Juta Nasabah Naik Kelas, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Apresiasi Upaya Nyata Sinergi Holding Ultra Mikro BRI
-Pengecer: 375 ribu NIK
Heppy menambahkan bahwa skema ini diharapkan mampu menjaga layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan distribusi LPG 3 kg oleh pemerintah melalui Pertamina.
Pemerintah kata Heppy memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
"Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk menyalurkan subsidi secara tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak," tandas Heppy. (Sabrina/dsw)