Megapolitan . 04/02/2025, 10:00 WIB
fin.co.id - Kasus pesta seks sesama jenis berhasi dibongkar oleh Polda Mero Jaya di sebuah hote yang berlokasi di kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
Para tersangka diamankan dalam kasus tersebut yakni RH alias R, RE alias E dan BP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya," katanya, Selasa 4 Februari 2025.
Ade Ary menjelaskan, para tersangka menggelar acara persta seks itu dengan mengumpulkan peserta di lapangan dan diminta untuk menikmati pesta tersebut bersama pasangan sesam jenisnya.
"Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta acara "Pesta Seks" ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," katanya.
Ade mengatakan, pasangan sesam jenis itu dikenakan label. Jika pesera yang berperan sebagai perempuan menggunakan label identitas berupa stiker. Sementara yang bereperan sebagai laki-laki tidak menggunakan stiker.
Kemudian, para peserta memulai acara dengan membuka pakaian mereka dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.
"Bagi peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika pemeran 'perempuan', maka menggunakan label stiker pada bahu," ujar Ade Ary.
Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade Ary.
Kasus ini diungkap Polda Metro Jaya pada Sabtu lalu,1 Februari 2025 di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana, yaitu adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay," kata Ade Ary di Jakarta, Senin 3 Februari 2025.
Ade Ary menjelaskan pesta yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com