Megapolitan . 07/02/2025, 20:47 WIB

Breaking News! AKBP Bintoro Resmi Diberhentikan dari Polri

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dijatuhkan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam dugaan suap anak bos Prodia.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan AKBP diputus bersalah dan diganjar PTDH pada sidang etik hari ini.

"Jadi dia kena PTDH (AKBP Bintoro, red) satu lagi AKP M masih proses, jadi masih cukup lama" katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.

"Jadi total sejauh ini sudah 2 yang di-PTDH," lanjutnya.

Kemudian AKBP Bintoro mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Banding, semuanya banding," ucapnya.

Sementara tiga oknum Polri diduga terlibat penyuapan anak bos Prodia diberi sanksi pada sidang etik hari ini di Polda Metro Jaya.

Anam menjelaskan satu orang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sosok yang DI-PTDH berinisial AKP Z.

"Yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG, AKP Z sama Ipda ND yang baru dibacakan tuntutan AKBP B yang belum apa-ala AKP M," terangnya.

"AKP Z itu PTDH," lanjutnya.

Sementara dua lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND disanksi demosi.

"Dari yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG Ipda ND itu demosi delapan tahun dan patsus 20 hari demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum Reserse," bebernya.

Ketiganya disebut melakukan banding atas putusan tersebut.

"Oh iya semuanya banding," ucapnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com