Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

news.fin.co.id - 08/02/2025, 06:06 WIB

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya yang rugikan negara Rp16,8 triliun.

fin.co.id - Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Penetapan Isa sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan terkait pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengonfirmasi bahwa Isa Rachmatarwata ditahan selama 20 hari ke depan.

Advertisement

Penahanan tersebut berlangsung mulai Jumat 7 Februari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 Februari 2025.

Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan investigasi terhadap pemulihan keuangan PT Jiwasraya periode 2008-2018 mencatatkan kerugian negara sebesar Rp16.807.283.375.000.

Skandal ini semakin memperburuk citra sektor asuransi setelah sebelumnya negara mengalami kerugian akibat kasus PT Asabri yang diperkirakan mencapai Rp22,78 triliun.

Abdul Qohar menambahkan bahwa Isa Rachmatarwata kini menjalani proses hukum lebih lanjut setelah penahanannya.

Advertisement

Terkait dengan kasus Jiwasraya, sejumlah terdakwa sebelumnya telah dijatuhi vonis seumur hidup, termasuk Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Beberapa terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, juga menerima hukuman yang serupa.

Meski telah divonis, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mengajukan kasasi.

Namun, putusan kasasi yang dijatuhkan tetap memperkuat hukuman seumur hidup kepada keduanya, dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun, masing-masing. (fajar/dsw).

Afdal Namakule
Penulis