Hukum dan Kriminal . 08/02/2025, 00:26 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Selanjutnya, kata dia, dana yang diperoleh di antaranya dikelola PT AJS melalui ketiga terpidana dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dalam pelaksanaannya tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.
“Di mana dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana diketahui terdapat transaksi tidak wajar beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lain yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui Manajer Investasi,” tuturnya.
Akibatnya, kata Qohar, terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga berdasarkan hasil audit investigasi dari BPK tanggal 9 Maret 20202 atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode 2008-2018 negara dirugikan sebesar Rp16,8 triliun.
Dalam kasus ini tersangka IR selaku mantan Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Adm)
PT.Portal Indonesia Media