Kejagung Sita 15 HP, Laptop, dan Soft File dari Penggeledahan Ditjen Migas Kementerian ESDM

news.fin.co.id - 10/02/2025, 20:32 WIB

Kejagung Sita 15 HP, Laptop, dan Soft File dari Penggeledahan Ditjen Migas Kementerian ESDM

Penyidik Kejagung mengungkap barang bukti yang disita pada penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Senin, 10 Februari 2025.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasan dalam menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan sektor energi.

Pada Senin, 10 Februari 2025, pihak Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penggeledahan tersebut berujung pada penyitaan barang bukti penting berupa 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut kini telah berada dalam pengawasan Kejagung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

"Barang-barang ini sedang dalam perjalanan, dan kami akan melakukan langkah-langkah lanjutan untuk mengungkap terang perkara ini," ujar Harli di kantor Kejagung, Senin sore, 10 Februari 2025.

Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas: Barang Bukti Disita dari Tiga Ruangan

Penyitaan barang bukti tersebut terjadi setelah penggeledahan yang dilakukan di tiga ruangan berbeda di Ditjen Migas.

Harli menjelaskan, penggeledahan berlangsung di ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Proses penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Kejagung.

"Pada saat yang bersamaan dengan pengumpulan barang bukti, penyidik juga melakukan penyitaan yang sesuai dengan surat perintah penyitaan nomor 23," jelas Harli, menambahkan bahwa nantinya pihak penyidik akan memintakan persetujuan resmi untuk melanjutkan proses hukum.

Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Jadi Fokus Utama Kejagung

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih besar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Kejagung menyoroti praktik korupsi yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2023, yang diduga melibatkan pihak-pihak dalam sektor energi tersebut.

Advertisement

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

Dugaan korupsi dalam sektor minyak mentah dan kilang Pertamina dapat berdampak luas, baik terhadap kestabilan harga energi maupun kerugian negara.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID