Lalai Perbaiki Jalan Rusak, Pengamat: Pemerintah Serius Kelola Anggaran Pemeliharaan Jalan

news.fin.co.id - 10/02/2025, 10:57 WIB

Lalai Perbaiki Jalan Rusak, Pengamat: Pemerintah Serius Kelola Anggaran Pemeliharaan Jalan

Salah satu spot jalan rusak di Jalur Kalimalang Bekasi. Sumber: NTMC Polri

fin.co.id - Pemeliharaan jalan menjadi krusial menjelang musim hujan dan arus mudik Lebaran. Namun, penghematan anggaran membuat banyak jalan rusak tak kunjung diperbaiki.

Padahal, kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak terus meningkat. Hal tersebut diungkap akademisi dan pengamat transportasi DJoko Setijowarno.

"Anggaran pemeliharaan jalan harus diadakan lagi. Namun, jika nanti setelah dianggarkan, jangan dikorupsi oleh oknum yang berkepentingan," kata Djoko kepada wartawan, Senin 10 Februari 2025.

Dikatakan Djoko, berdasarkan data Korlantas Polri 2024 mencatat sepeda motor sebagai penyebab kecelakaan tertinggi 77 persen, disusul truk 10 persen, kendaraan umum 8 persen, dan mobil pribadi 3 persen. Jika dibiarkan, kata dia, warga dapat mengajukan gugatan kepada penanggung jawab.

Advertisement

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengamanatkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak. Jika lalai, mereka dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta," terang Djoko.

Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kata Djoko juga menyoroti kurangnya perhatian pemerintah terhadap keselamatan jalan, termasuk road side hazard yang sering diabaikan. Tiang rigid, drainase terbuka, dan desain jalan yang buruk terus memakan korban jiwa.

Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022, panjang jalan di Indonesia mencapai 529.132,19 km. Namun, tingkat kemantapan jalan masih rendah, terutama di tingkat provinsi 73,79 persen dan kota/kabupaten 62 persen.

"Pemerintah perlu lebih serius dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan. Tanpa tindakan nyata, korban kecelakaan akibat jalan rusak akan terus berjatuhan," tandasnya.

(Sabrina Hutajulu)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID