Hukum dan Kriminal

Kadis Perikanan Kabupaten Tangerang Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Retribusi Pelelangan

news.fin.co.id - 12/02/2025, 16:12 WIB

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad, Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Kasus korupsi retribusi pelelangan ikan di Kabupaten Tangerang terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah menetapkan dua tersangka insial AH dan M, keduanya sebagai koordinator tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis dan Tanjung Pasir.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang Muhamad Arsyad mengatakan, pimpinan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. "Kadis sudah dipanggil sebelumya (sebagai saksi-red)," katanya, Rabu 12 Februari 2025.

Sebelumnya diberitakan, tersangka berinisial AH selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Saat pemeriksaan, M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN.

"Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan," jelasnya kepada awak media.

Advertisement

Arsyad menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan. Lalu, pemerintah daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

"Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan," jelasnya.

Lanjut Arsyad, barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah ditelisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024. Kata dia, ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen.

"Ada selisih dari yang dibayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta," jelasnya.

Arsyad menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia menegaskan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan tersangka baru.

Advertisement

"Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup," jelasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis