PAM Jaya Akui Tak Bisa Sanksi Pelanggar di Zona Bebas Air Tanah, Ini Alasannya
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengaku tidak bisa memberikan sanksi hukum terhadap para pelanggar di zona bebas air tanah (Zobat).
11. Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
(Cahyono)