PAM Jaya Akui Tak Bisa Sanksi Pelanggar di Zona Bebas Air Tanah, Ini Alasannya

news.fin.co.id - 12/02/2025, 22:35 WIB

PAM Jaya Akui Tak Bisa Sanksi Pelanggar di Zona Bebas Air Tanah, Ini Alasannya

Tarif Air PAM Jaya Naik Mulai Januari 2025. -Cahyono-

fin.co.id - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengaku tidak bisa memberikan sanksi hukum terhadap para pelanggar di zona bebas air tanah (Zobat). Pasalnya, PAM Jaya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap para pelanggar di zona bebas air tanah.

Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan mengatakan, meski telah dilarang menggunakan air tanah, masih banyak ditemukan pelanggaran di wilayah tersebut.

"Kita punya Pergub Zobat, Pergub 93 2021. Ada 9 area di SCBD, Mega Kuningan, Thamrin, itu sudah hukumnya kudu, wajib, mesti, harus, gak boleh pakai air tidak PAM Jaya," kata Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.

Hasan mengatakan, PAM Jaya tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi hukum terhadap para pelanggar. Karena tidak ada efek zera, menyebabkan pelanggaran terus terjadi di wilayah zona bebas air tanah.

Advertisement

"Problemnya, ketika masih wilayah tersebut menggunakan air tanah, PAM Jaya tidak bisa menegakkan Pergub itu. Karena domain PAM Jaya tidak pada penindakan hukum," kata Syahrul.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021, ada 9 wilayah yang ditetapkan sebagai zona bebas air tanah. Sembilan zona bebas air tanah tersebut yakni:

1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP)

2. Kawasan Mega Kuningan

3. Kawasan Rasuna Epicentrum

4. Kawasan SCBD Sudirman

5. Kawasan Kuningan

6. Kawasan Medan Merdeka

7. Kawasan Asia Afrika

Advertisement

8. Kawasan Menteng

9. Kawasan Tanah Abang.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID