PAM Jaya Akui Tak Bisa Sanksi Pelanggar di Zona Bebas Air Tanah, Ini Alasannya

news.fin.co.id - 12/02/2025, 22:35 WIB

PAM Jaya Akui Tak Bisa Sanksi Pelanggar di Zona Bebas Air Tanah, Ini Alasannya

Tarif Air PAM Jaya Naik Mulai Januari 2025. -Cahyono-

Adapun dalam Pergub Nomor 93 Tahun 2021 disebutkan ada tiga sanksi bagi pelanggar zona bebas air tanah yakni:

1. Teguran tertulis

2. Penghentian sementara kegiatan

3. Pembekuan dan pencabutan izin.

Advertisement

Selain kawasan, terdapat 12 area jalan yang masuk dalam zona bebas air tanah, yakni:

1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara

6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara

7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur

8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

10. Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID