Hukum dan Kriminal

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Tom Lembong Harap Kebenaran Terungkap

news.fin.co.id - 14/02/2025, 21:28 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong.

fin.co.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong berharap kebenaran akan terungkap dalam persidangan. Hal tersebur disampaikan Tom Lembong saat dirinya bersama dengan berkas perkara dan dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat 14 Februari 2025.

"Tentunya. Supaya kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap," kata Tom Lembong kepada wartawan.

Orang dekan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengkritik lambatnya proses hukum terhadap dirinya. Padahal, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan pada Oktober 2023.

Namun kata Tom Lembong berkas perkaranya baru dilimpahkan pada Februari 2025. "Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," keluh Tom Lembong.

Advertisement

Kendati demikian, kata Tom Lembong, dirinya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum hingga ke meja hijau. "Kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, selain Tom Lembong, dalam pelimpahan tahap II tersebut pihaknya juga melimpahkan Charles Sitorus (CS) beserta barang bukti.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat," kata Harli, Jumat 14 Februari 2025.

Harli mengatakan, tersangka Tom Lembong akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, terhadap CS ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Advertisement

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula. Selain Tom Lembong dan CS, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.

Selain itu, Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.

(Cahyono)

Mihardi
Penulis