Hukum dan Kriminal . 15/02/2025, 14:51 WIB

Pekan Depan, KPK Serahkan Berkas Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pengumpulan berkas untuk pemulangan buronan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos hampir rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Kementerian Hukum, akan menyerahkan semua syarat yang diminta pihak Singapura, pekan depan.

“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 14 Februari 2025.

Tessa berharap, pemulangan Tannos berlangsung lancar dengan penyerahan berkas harus dilakukan antarpemerintah.

“Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya, jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” kata Tessa.

Menurut Tessa, pemenuhan berkas untuk pemulangan Tannos dibantu oleh banyak instansi, salah satunya Kejaksaan Agung dan Polri.

Salah satu dokumen yang diminta yakni pernyataan Indonesia untuk menyidangkan Tannos dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Tessa.

KPK juga perlu menyamakan berkas yang diminta Singapura dengan penegak hukum lain. Dalam hal ini, sebagian dokumen yang diminta tidak dibutuhkan dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.

“Sehingga, diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” pungkas Tessa.

Sekadar diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com