Megapolitan . 05/05/2025, 17:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Artis Jonathan Frizzy resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, obat keras yang tidak memiliki izin edar. Kini, artis yang biasa disapa Ijong ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
"Benar (sudah jadi tersangka dan ditangkap). Dia sudah ditangkap, sudah diamankan, sudah ditangkap dengan persangkaan pasal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Ade mengatakan, Jonathan ditangkap polisi pada Minggu, 4 Mei 2025 pada sore hari. "Ditangkapnya kemarin sore. Jam 16 nanti dijelaskan oleh Pak Kapolres," ujarnya.
Ade mengatakan, pria yang biasa disapa Ijong ini ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. "Kemarin di daerah Bintaro, Pesanggrahan, pukul 17," ujarnya.
Dia mengatakan, Jonathan Frizzy disangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Jonathan Frizzy telah diperiksa sebanyak satu kali. Namun pada pemeriksaan kedua, ia beralasan sakit.
Kasus ini terungkap pada bulan Maret 2025 setelah polisi dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri. Polisi telah menangkap tiga tersangka dan masih membutuhkan keterangan dari Jonathan Frizzy untuk pengembangan kasus ini.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran vape ilegal.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media