fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa berinisial SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
Selanjutnya, MR selaku Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
"Kemudian SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping dan DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2023," jelasnya, Senin 5 Mei 2025.
Berikutnya adalah P selaku Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021, FM selaku PT British Petroleum dan AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023.
"Kami juga memeriksa AN selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, MD selaku Direktur PT Global Maritim Industri dan DRW selaku Direktur PT Tanker Total Pasifik," bebernya.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.