Megapolitan . 15/02/2025, 05:45 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Kemudian, salah satu anggota tim penyidik pun menjelaskan kepada Marmadi bahwa tindakannya itu dianggap telah menghalangi proses penyidikan.
"Kita boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," kata petugas Bareskrim.
Akhirnya komputer itu pun disitu tim penyidik dari Bareskrim Polri dan dimasukan dalam kantong plastik bening dengan logo Bareskrim Polri.
Selain itu, di tengah proses penyelidikan, Marmadi pun menghilang. Dia menghilang setelah meminta izin kepada tim penyidik untuk mengambil KTP.
KTP tersebut diminta oleh tim penyidik untuk di dokumentasi dan dijadikan berita acara.
Namun saat ingin mengambil ke rumahnya, dia pun tak kunjung kembali. Bahkan sempat diminta warga untuk menemui tim penyidik tetapi dia tak kunjung datang hingga penggeledahan itu selesai.
Selain Marmadi, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin juga diminta untuk menunjukan KTP. Dengan sikap koperatif, dia langsung menunjukan KTPnya kepada tim penyidik. (Candra/dsw).
PT.Portal Indonesia Media