fin.co.id - Dua anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48), yang tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra menolak permintaan maaf tiga terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 18 Februari 2025. Tiga terdakwa itu yakni anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Permohonan maaf tersebut diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya. "Mohon izin, terdakwa ingin menyampaikan permohonan maaf," ucap seorang kuasa hukum terdakwa.
Ketika permintaan maaf diajukan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menanyakan terhadap Agam dan Rizky apakah keduanya sempat bertemu dengan para terdakwa.
"Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, mereka. Sebelumnya saya tanya setelah kejadian ada ketemu dengan para terdakwa?" tanya Arif.
"Tidak ada. Baru di sidang ini," ucap Agam.
Kemudian, Hakim Ketua mengungkapkan, kedua saksi tersebut dapat permintaan maaf dari para terdakwa lewat pengacara.
"Ini ada permintaan dari penasihat hukum maupun terdakwa, bahwa terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf," ujar Kolonel Chk Arif Rachman.
Baca Juga
"Saya jelaskan permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?," jelas Kolonel Chk Arif Rachman.
Agam yang mendengar ucapan sang hakim langsung menolak permintaan maaf dari terdakwa. Namun, kata dia, jika kasus ini sudah selesai silakan kembali meminta maaf.
"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami saja yang mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, yang disekolahkan ayah saya yang menjadi korban yang mulia," tutur Agam.
Sekadar diketahui, kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak hingga kini masih bergulir di meja hijau. Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana. Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
(Dimas Rafi)