Hukum dan Kriminal . 20/02/2025, 11:19 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Samalehu meminta polisi juga memeriksa secara utuh rekaman CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti oleh PT Waragonda. Sebab, rekaman itu hanya menampilkan kejadian pada malam hari. Sementara pelaku telah merusak sasi adat sejak siang hari. Dia menduga, PT Waragonda melakukan rekayasa dengan memasang ulang sasi adat pada malam hari setelah dibongkar.
"Kita minta kepada kepolisian untuk meminta rekaman CCTV dari perusahan dari awal sasi adat sampai pada aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut, biar kita tau," ujar Samalehu.
"Jangan Video yang di ambil dari CCTV perusahan itu hanya sepotong-potong kemudian dijadikan alat bukti," katanya.
Samalehu meminta proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Baik dari proses pemanggilan, pemeriksaan sampai pada tahap penetapan tersangka.
"Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tetapi harus menjunjung rasa keadilan. Intinya pihak kepolisian harus proporsional dan profesional dalam melakukan penegakan hukum," pungkas Samalehu. (*)
PT.Portal Indonesia Media