fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meduga aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tidak hanya atas nama pribadi, tetapi juga banyak tercatat atas nama anggota keluarganya. Maka itu, sejumlah aset tersebut kini telah diblokir untuk kepentingan proses hukum perkara pencucian uang.
"Yang ada di kita itu ada atas nama keluarga juga ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin 28 April 2025.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah aset tersebut atas nama istri, Harli menegaskan, bukan hanya istri. Katanya, tapi lebih luas lagi.
"Lebih tepatnya keluarganya, ya," katanya.
Diketahui, mantan pejabat MA Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun masa jabatannya. Hal itu diungkapkan oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo menyatakan, gratifikasi diperoleh dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan. Mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
"Perbuatan Zarof dinilai sebagai pemberian suap yang berkaitan dengan jabatannya serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang harus dijalankannya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ucap salah seorang JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang Pengadilan Tipikor, Senin 10 Februari 2025.
Baca Juga
Gratifikasi yang diterima Zarof mencakup uang pecahan SD 1.000 dengan total SD 71,07 juta , uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sejumlah Rp 5,67 miliar, uang pecahan USD 100 senilai USD 1,39 juta, serta uang pecahan SD 1.000, 100, dan 50 dengan total SD 316.450.
Ditemukan juga uang dalam pecahan 500 Euro, 200 Euro, dan 100 Euro dengan total sebesar 46.200 euro, serta uang pecahan 1.000 dolar Hongkong dan 500 dolar Hongkong yang berjumlah 267.500 dolar Hongkong.
Selain itu, ditemukan pula logam mulia berupa emas Fine Gold 999.9 dalam kepingan 100 gram serta emas Antam dalam kepingan 100 gram dengan berat keseluruhan mencapai 46,9 kg.
Tidak hanya itu, ditemukan juga 14 amplop berwarna cokelat dan putih yang berisi uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah, sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah lainnya, dompet berisi logam emas mulia, sertifikat berlian, serta kuitansi pembelian emas mulia.
(Fajar Ilman)