Nasional . 22/02/2025, 15:13 WIB

6 Fakta Polemik PT Waragonda di Haya: Dari Izin Tidak Jelas, Menghina Adat, hingga Penjarakan Warga!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Pada 13 Januari 2025, Komisi II DPRD meminta PT Waragonda mengentikan aktifitas mengeruk pasir di Haya sebelum melengkapi administrasinya.

Hal ini merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPRD dengan PT Waragonda dan Saniri Negeri Haya serta pemerintah Haya yang digelar secara terpisah di kantor DPRD Malteng.

Selain itu PT Waragonda terdaftar sebagai industri skala kecil yang oleh Komisi II tidak masuk di akal.

Sementara nilai investasi hanya 79 juta namun faktanya ribuan ton pasir granit telah dikeruk dan diekspor keluar.

4 Warga Tancap Sasi Adat .

Akibat masih melakukan aktifitas mengeruk pasir garnet, warga marah dan melakukan aksi penolakan dengan memasang palang sasi adat di depan PT Waragonda yang terletak 1 kilometer dari pemukiman warga Haya pada Sabtu 15 Februari 2025.

Namun pada besoknya, Minggu siang 16 Februari 2025, sasi adat yang dipasang oleh warga adat, dirusak dan dicabut oleh oknum karyawan PT Warga.

Akibatnya, pada Minggu pukul 21.00 WIT, belasan warga Haya menyerang dan membakar kantor dan fasilitas PT Waragonda.

5. Dianggap Menghina Adat

Salah satu pemuda Negeri Haya, Aimar Lestaluhu menilai, pembongkaran palang sasi adat merupakan penghinaan terhadap warga adat Haya. Sebab sasi adat dianggap sakral oleh warga setempat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com