Nasional . 22/02/2025, 15:13 WIB

6 Fakta Polemik PT Waragonda di Haya: Dari Izin Tidak Jelas, Menghina Adat, hingga Penjarakan Warga!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Masyarakat adat negeri haya merasa di hina, sakit hati karna prosesi yang begitu sakral telah dilecehkan yang menimbulkan situasi dimana kemarahan masyarakat adat memuncak karena merasa harga diri negeri diinjak" ujarnya lewat keterangan tertulis.

"Sasi adat merupakan salah satu hak ulayat adat yang menjadi bagian dan jati diri yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat hukum adat negeri haya," ujar lulusan fakultas hukum Universitas Pattimura ini.

6. PT Waragonda Penjarakan Warga.

Kejadian pembakaran itu membuat PT Waragonda alami kerugian Rp4 miliar. Polres Maluku Tengah merespon cepat dengan menangkap dua warga dan menjadikan tersangka. Yakni Kepala Pemuda Haya, Ardi Tuahan (AT) , dan Husain Mahulau.

Keduanya jadi tersangka setelah PT Waragonda melaporkan kejadian pembakaran kantornya dengan menyertakan bukti-bukti CCTV. 

Meski mendapat penolakan, PT Waragonda enggan untuk meninggalkan Negeri Haya. Kepala Teknik Tambang, Amar Tehuayo mengatakan, pihaknya belum mempunyai niat untuk hengkang dari Haya. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com