Hukum dan Kriminal . 22/02/2025, 19:12 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan siapa pun yang mengetahui adanya dugaan korupsi yang dilakukan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melapor. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan penahanannya menjadi momentum KPK untuk memeriksa keluarga Jokowi.
"Dipersilakan kepada siapa pun yang mengetahui adanya informasi dugaan korupsi, untuk melapor dengan membawa bukti pendukungnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu 22 Februari 2025.
Nantinya, kata Tessa, laporan tersebut akan dilakukan proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku di KPK. "Selanjutnya akan diproses verifikasi dan telaah sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditahan KPK setelah diperiksa selama 8 jam. Hasto berharap perkaranya jadi momen menegakkan hukum terhadap siapa pun, termasuk keluarga Presiden ke-7 RI Jokowi.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis 20 Februari 2025,
Adapun keluarga Presiden Jokowi pernah dilaporkan terkait dugaan korupsi. Salah satunya adalah penggunaan pesawat jet pribadi yang dilakukan anaknya, Kaesang Pangarep dan menantunya Bobby Nasution ketika menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Selain itu, nama Bobby juga pernah muncul dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dia dikaitkan dengan istilah Blok Medan bersama istrinya yang merupakan anak Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com