Nasional . 22/02/2025, 10:27 WIB

Pemuda Haya Harap Bupati Malteng Ozan Batalkan Perizinan PT Waragonda yang Ugal-Ugalan Angkut Pasir Garnet

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pemuda Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah (Malteng), berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Malteng yang baru dilantik, Zulkarnain Awat Amir (Ozan) dan Mario Lawalata bisa menyelesaikan polemik PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) yang mengeruk pasir garnet di daerah tersebut.

Pemuda Haya, Nadif Wailissa mengatakan, kehadiran PT. Waragonda sejak tahun 2021 di Haya, hanya mengantongi ijin Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Negeri.

Dia merasa aneh, sebab perusahaan tambang sebesar itu, namun hanya memiliki izin sekelas usaha micro kecil dan menengah atau (UMKM).

"Agar kiranya dengan kewenangan dan semangat keberpihakan kepada masyarakat, Pak Bupati dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait, guna mengevaluasi perizinan PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) yang ada di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah" ujar Nafid Wailissa lewat keterangan tertulis kepada fin.co.id, Sabtu 22 Februari 2025.

Nadif menjelaskan, pada tahun 2021 PT Waragonda hanya baru mengantongi ijin eksplorasi, tapi suda berani melakukan aktivitas penambangan.

Menurutnya, izin eksplorasi PT Waragonda seluas 25,73 hektar itu tidak jelas adanya sertifikat perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan.

Selain itu, katanya, Izin oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku tanpa melibatkan Raja Haya, Saniri Negeri, serta stakeholder.

Bahkan karena tidak adanya pengawasan dari pihak terkait sehingga pengangkutan pasir granit ini melebihi kapasita.

"Misalnya dalam kontrak dalam 1 bulan pengangkutan 100 ton, namun masi seminggu itu sudah lebih dari itu. Ini bertentangan dengan UU, dan kesepakatan yang tertera dalam Syarat dikeluarkannya AMDAL" ujar Ketua HMI Cabang Masohi periode 2015-2016 ini.

Nadif melanjutkan, aktifitas penambangan pasir garnet oleh PT Waragonda tanpa ijin yang jelas, telah merusak keselamatan lingkungan di Negeri Haya, baik dari aspek sosial budaya serta tidak prospek ekonomi.

"Malahan memicu konflik saudara" ujar dia.

Nadif menilai bahwa pembongkaran sasi adat berujung Pembakaran PT WMP dan penetapan warga Haya sebagai tersangka, menunjukan rusaknya aspek sosial budaya yang dibuat PT Waragonda.

"Harapan ini kami sampaikan kepada Pak Bupati karena DPRD terkhusus Komisi II yang merupakan wakil rakyat suda tidak lagi memiliki taring" paparnya.

Nadif juga mengkritik Komisi II DPRD Malteng yang tak bisa berbuat banyak hanya berkomentar tanpa berikan solusi.

"DPRD Komisi II sangat grasa-grusu akhirnya masyarakat menjadi korban. Internal Komisi II dinilai telah masuk angin dan diduga telah meraup keuntungan dari hadirnya PT Waragonda" tuturnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com