Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod dan Sekdes Terkait Kasus Pagar Laut

news.fin.co.id - 25/02/2025, 06:43 WIB

Kades Kohod, Arsin (kiri) Sekdes Kohod Ujang Karta (kanan). Dok Istimewa

fin.co.id -  Sedikitnya empat orang kasus pagar laut Tangerang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penahanan tersebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Advertisement

“Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

Ia mengatakan, alasan penahanan Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya adalah agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,” ujarnya.

Adapun penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB.

Usai dilakukan gelar perkara, penyidik pun memutuskan menahan keempat tersangka tersebut.

Advertisement

Diketahui, keempat tersangka tersebut telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ucap Djuhandhani. (ant).

Afdal Namakule
Penulis