Hukum dan Kriminal . 25/02/2025, 08:30 WIB

Dirut Pertamina Patra Niaga dan Dirut PIS Jadi Tersangka Korupsi, Siap-Siap Petinggi Pertamina Lainnya Menyusul...

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023. Dua di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, YF.

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Penyidikan yang dilakukan berdasarkan berbagai Surat Perintah Penyidikan ini mengungkapkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun. Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa tersangka melakukan rekayasa dalam pengelolaan minyak mentah domestik sehingga lebih memilih impor dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.

JAMPIDSUS Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa tindakan ini telah menyebabkan kenaikan harga dasar BBM yang berdampak langsung pada pemberian kompensasi dan subsidi BBM oleh pemerintah.

"Dalam kasus ini, para tersangka mengatur proses impor minyak mentah dan produk kilang melalui broker tertentu dengan harga tinggi, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara," ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Modus Operandi dan Pengungkapan Fakta

Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka RS, SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional) terlibat dalam manipulasi Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri. Hal ini dilakukan agar kebutuhan minyak mentah dalam negeri harus dipenuhi dengan impor.

Di sisi lain, produksi minyak mentah dalam negeri yang seharusnya digunakan justru diekspor dengan dalih tidak memenuhi spesifikasi kilang. Dengan demikian, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga lebih banyak melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang jauh lebih mahal.

Lebih lanjut, dalam proses impor tersebut ditemukan adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker tertentu untuk menentukan harga tinggi sebelum tender dilaksanakan. Ini menyebabkan markup harga minyak mentah dan produk kilang yang sangat signifikan.

Para Tersangka yang Telah Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan, selain RS dan YF, terdapat lima tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini, antara lain:

  1. SDS - Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  2. AP - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. MKAR - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  4. DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  5. GRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyelidikan Terus Berlanjut, Petinggi Pertamina Lainnya Bisa Menyusul

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini disebut-sebut masih akan terus berkembang. Penyidik Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain yang menyusul. Beberapa petinggi Pertamina lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan berpotensi dijerat dalam kasus yang sama.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com