Hukum dan Kriminal . 25/02/2025, 08:42 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka" katanya, Selasa 25 Februari 2025.
Ada pun para tersangka yakni:
1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga inisial RS.
2. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional inisial SDS
3. PT Pertamina International Shipping inisial YF.
4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasiona inisial AP
5. Inisial MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Inisial DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Inisial GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Qohar mengatakan, 7 tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini, Senin 24 Februari 2025.
Tersangka dugaan korupsi minyak mentah Pertamina sedang digiring penyidik Kejagung
PT.Portal Indonesia Media