Hukum dan Kriminal . 25/02/2025, 08:42 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Parta Niaga dan 6 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Sementara itu, Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka ini.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.

Dirut Pertamina Patra Niaga dan Dirut PIS Jadi Tersangka Korupsi, Siap-Siap Petinggi Pertamina Lainnya Menyusul...

Tersangka dugaan korupsi minyak mentah Pertamina sedang digiring penyidik Kejagung

Ia menyebut, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.

Dirut Pertamina Patra Niaga dan Dirut PIS Jadi Tersangka Korupsi, Siap-Siap Petinggi Pertamina Lainnya Menyusul...

Tersangka dugaan korupsi minyak mentah Pertamina sedang digiring penyidik Kejagung

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com