Hukum dan Kriminal . 25/02/2025, 09:44 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - PT Pertamina, sebagai perusahaan minyak dan gas milik negara Indonesia, telah beberapa kali terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Berikut adalah beberapa skandal korupsi besar yang melibatkan Pertamina dari masa ke masa, berdasarkan penelusuran tim fin.co.id:
Pada akhir 1960-an, Pertamina melakukan berbagai investasi di sektor non-migas, seperti hotel, restoran, biro perjalanan, dan persewaan pesawat terbang di luar negeri. Total biaya yang dikeluarkan mencapai 3,5 miliar rupiah dan 600 ribu dolar AS, namun yang tercatat hanya 153 juta rupiah dan 132 ribu dolar AS. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Pertamina.
Pada periode 2004 hingga 2005, Pertamina terlibat dalam pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL), sebuah aditif untuk bahan bakar. Proses pengadaan ini diduga sarat dengan praktik korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 11,7 juta dolar AS. Kasus ini menyeret beberapa rekanan Pertamina sebagai tersangka.
Mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan LNG pada 2011 hingga 2021. Karen diduga mengambil keputusan sepihak untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan asing tanpa kajian mendalam dan tanpa persetujuan pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,1 triliun.
Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan beberapa pejabat lainnya.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa praktik korupsi di tubuh Pertamina telah terjadi sejak lama dan melibatkan berbagai level manajemen. Upaya penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya skandal serupa di masa mendatang. (*)
PT.Portal Indonesia Media