fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembalikan sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani
Rahardjo Puro mengatakan sebelumnya sertipikat itu disita untuk menjadi barang bukti dan sudah sesuai aturan.
Diungkapkannya, perkara awal adanya laporan tentang pemalsuan. Barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).
"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik," katanya kepada awak media, Kamis 27 Februari 2025.
Dijelaskannya, sebelumnya sertipikat itu disita untuk kepentingan penyelidikan.
"Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya," jelasnya.
Dipastikannya, penyidiknya tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.
Kemudian, diterangkannya barang bukti itu ditahan untuk keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara penyerobotan lahan 10 hektare milik pelapor selaku ahli waris Wiwik Sudarsih.
Sementara Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga menuturkan pihaknya telah diminta penyidik untuk mengambil sertifikat yang ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambil lah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," tuturnya.
Diterangkannya, dokumen sertipikat itu sudah diberikan kliennya selama bertahun-tahun kepada penyidik. (Rafi Adhi)