Hukum dan Kriminal

Kejagung Jemput Paksa Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

news.fin.co.id - 27/02/2025, 08:07 WIB

Kantor Kejagung (Ilustrasi)

fin.co.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, kedua tersangka sejatinya dipanggil secara patut sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, Rabu 26 Februari. Akan tetapi, keduanya tidak memenuhi panggilan sehingga dilakukan penjemputan paksa.

“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” ujarnya.

Advertisement

Dua tersangka itu adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 15.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Rabu ini, 26 Februari 2025, guna kepentingan pemeriksaan.

Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang.

Advertisement

Sebelumnya, pada Senin 24 Februari 2025, penyidik menetapkan tujuh tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.

Tersangka lainnya yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (*)

Afdal Namakule
Penulis