fin.co.id - Kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto berharap penundaan sidang praperadilan karena ketidakhadiran pihak KPK bukan akal-akalan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menilai hal tersebut wajar adanya.
“Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Maret 2025.
Tessa memastikan lembaganya akan bekerja sesuai aturan berlaku. “Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail berharap ketidakhadiran KPK dalam praperadilan pada hari ini, Senin 3 Maret 2025 bukan sekadar akal-akalan. KPK diminta mengikuti proses praperadilan.
Adapun Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dua gugatan ini diajukan kubu Hasto setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak menerima praperadilan yang diajukan beberapa waktu lalu.
“Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir mengatakan pihaknya pasrah semisal KPK menyerahkan berkas ke persidangan tindak pidana korupsi. Asalkan, prosesnya dilaksanakan setelah gugatan praperadilan ditolak.
“Kemudian kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara. Karena bagaimanapun juga apa yang kami uji ini itu sangat penting nantinya untuk berperkara pokok,” ungkap pengacara tersebut.
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
(Ayu Novita)