Hukum dan Kriminal . 03/03/2025, 11:20 WIB

PN Jaksel Gelar 2 Gugatan Praperadilan Hasto Melawan KPK Hari Ini

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Senin 3 Merat 2025. Hasto menggungat keabsahan penetapan tersangka oleh KPK dalam aksus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

"Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengikuri sidang perdana praperadilan," kata Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya.

Dua gugatan melawan KPK yang didaftarkan oleh kubu Hasto Kristiyanto pada 17 Februari 2025, pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizl Hady. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Kubu Hasto berharap, KPK siap mengikuti persidangan gugatan praperadian kedua ini sebagaimana yang dijadwalkan oleh PN Jaksel.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025. Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com