Nasional . 04/03/2025, 10:03 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
1. Pendaftar bukan Karyawan Aktif Jasa Marga Group
2 Bersedia melakukan pendaftaran secara online.
3. Mempunyai akun pendaftaran online.
4 Warga Negara Indonesia.
Sehat jasmani dan rohani.
5. Mempunyai Kartu Keluarga.
Mempunyai Kartu Identitas/KTP/KIA.
6. Pendaftar dan peserta yang didaftarkan harus dalam 1 keluarga dan tidak mendaftarkan KK lainnya.
Link Mudik Gratis Jasa Marga
Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan di laman resmi https://mudikgratis.jasamarga.co.id/. Syarat dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu scan atau foto kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media