Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Pejabat Kementerian ESDM Soal Perkara Minyak Mentah Pertamina

news.fin.co.id - 05/03/2025, 19:23 WIB

Kantor Kementerian ESDM (Ilustrasi/Antara)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi  tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan anak perusahaannya. 

Kali ini, Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang saksi. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Harli melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa berinisial MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Advertisement

Kemudian, saksi selanjutnya adalah ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

"Selanjutnya inisial DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas dan CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM," beber Harli, Rabu 5 Maret 2025.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero) dan ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan.

Terakhir ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan dan  FEP selaku Influencer Otomotif.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Advertisement

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Khanif Lutfi
Penulis