Hukum dan Kriminal . 06/03/2025, 16:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU yang sama.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.
(Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media