Nasional . 06/03/2025, 18:59 WIB

Kemenag Kaji Penentuan Kuota Haji untuk Provinsi di Indonesia

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief menyatakan akan mengkaji kembali skema penentuan kuota haji untuk provinsi di Indonesia.

"Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk Muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya," kata Hilman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

Hal tersebut dikatakan Hilman menjawab permintaan dari Gubernur Aceh tentang penambahan kuota jemaah calon haji untuk Provinsi Aceh, yang disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Zahrol Fajri.

Zahrol menyampaikan permintaan dari gubernur Aceh untuk menambah kuota jemaah calon haji untuk Aceh, mengingat penduduk Aceh yang sudah mencapai 5,5 juta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya empat ribuan orang per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribuan orang," kata Zahrol.

Menanggapi hal tersebut, Hilman mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor: 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jemaah calon haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah antarprovinsi.

"Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," ujar Hilman.

Ia mengilustrasikan ada provinsi yang penduduk Muslimnya sampai 48 juta, pendaftarnya hanya 550 ribu orang. Sementara ada provinsi yang penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu.

"Hal ini mempengaruhi masa tunggu jamaah menjadi tidak merata," kata Hilman.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com