Hukum dan Kriminal

Pelanggaran Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Ungkap Fakta Baru

news.fin.co.id - 06/03/2025, 17:41 WIB

Konferensi pers Jaksa Agung dengan Dirut dan Komut PT Pertamina (Persero), Kamis, 6 Maret 2025

fin.co.id - Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, pada Kamis, 6 Maret 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan ini membahas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Fokus Penyelidikan pada Periode 2018–2023

Jaksa Agung menekankan bahwa penyelidikan difokuskan pada periode 2018 hingga 2023. Ia menegaskan bahwa kondisi bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan saat ini telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik. "BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM, yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s.d. 2023 berarti tidak tersedia di tahun 2024," jelasnya.

Pengungkapan Praktik Korupsi

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran untuk BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan bakar dengan RON lebih rendah ini disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilakukan pencampuran sebelum didistribusikan ke masyarakat. Jaksa Agung menegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta tidak terkait dengan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero).

Sinergi untuk Tata Kelola yang Baik

Penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) dalam upaya 'Bersih-Bersih BUMN' menuju tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini bebas dari intervensi pihak mana pun dan murni sebagai penegakan hukum untuk mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Saat ini, penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang nyata dari tahun 2018 hingga 2023.

Advertisement

Komitmen Pertamina terhadap Transparansi

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait pelanggaran hukum oleh salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Ia menyatakan bahwa hal ini mendorong jajaran PT Pertamina (Persero) untuk berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik. "Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina," ujarnya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Uji ini akan terus dilakukan secara transparan di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi.

Langkah Preventif dan Represif terhadap Fraud

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan RI memiliki peran dan tanggung jawab dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap kecurangan (fraud) di sektor BUMN. Ia mendukung program 'Bersih-Bersih BUMN' sebagai langkah preventif dan represif terhadap praktik korupsi. "Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamina (Persero) dalam rangka Bersih-Bersih BUMN menuju Pertamina dengan Good Corporate Governance melalui perbaikan tata kelola PT Pertamina (Persero)," ujarnya.

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018–2023. Para tersangka terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta. Peran mereka antara lain terkait dengan pembelian dan pembayaran BBM dengan spesifikasi yang tidak sesuai serta praktik pencampuran BBM sebelum distribusi ke masyarakat. (*)

Sigit Nugroho
Penulis