Hukum dan Kriminal . 08/03/2025, 01:27 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
PT Orbit Terminal Merak patut dianggap sebagai pihak yang beritikad baik dan patut mendapat perlindungan hukum.
Artinya, Muhamad Kerry Adrianto Riza tidak dapat dipersangkakan Pasal 2 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dalam hal pencampuran/blending karena hal tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum.
Status Tidak Bisa Dijadikan Dasar Pidana
Penetapan Muhamad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka hanya karena statusnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, menurut IPW, dalam hukum pidana, seseorang tidak bisa dipidana hanya berdasarkan jabatan atau kedudukannya tanpa ada perbuatan melawan hukum yang nyata.
Dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri. Jika tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung dari Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam tindak pidana, maka tidak seharusnya dia ditetapkan sebagai tersangka hanya karena posisinya sebagai Beneficial Owner.
Hal ini, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung dalam beberapa perkara yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual atau individual criminal responsibility. Bukan berdasarkan kedudukan seseorang dalam suatu perusahaan.
Karena itu, penetapan Muhamad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana. Persangkaan terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa terlibat dalam praktik kemahalan harga sewa kapal sebesar 13 hingga 15 persen adalah tidak memiliki alasan hukum kuat.
Bahkan, di balik praktik penegakan hukum ini diduga kuat adalah upaya menyingkirkan pelaku usaha lama untuk diganti dengan pemain baru.
(Adm)
PT.Portal Indonesia Media