Nasional

Mentan Temukan MinyaKita 1 Liter Tapi Isinya Cuma 750 Ml

news.fin.co.id - 08/03/2025, 18:41 WIB

Pemerintah bakal Naikan Harga MinyaKita di 2024

fin.co.id  - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Temuan ini didapatkan Amran ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 8 Maret 2025.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran," ungkap Amran kepada awak media.

Amran mengungkapkan bahwa terdapat Minyakita yang seharusnya memiliki volume 1 liter, tetap ternyata hanya 750-800 mililiter.

Advertisement

"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.

Untuk diketahui, terdapat tiga produsen yang diketahui melakukan pelanggaran, di antaranya PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Tak hanya itu, minyak goreng tersebut juga dijual di atas harga yang seharusnya, meski pada kemasan tercantum harga sebenarnya.

"Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000," bongkarnya.

 Amran menegaskan bahwa praktik pelanggaran ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Advertisement

Maka dari itu, pihaknya meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

 "Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," paparnya.

Senada, Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan temuan ini secara hukum.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. (Annisa Zahro)

Advertisement

Khanif Lutfi
Penulis